Putusan ini diambil setelah empat kali persidangan di Pengadilan Madinah. Sampai pengadilan memutuskan kasus ini, nama majikan Sumiati tidak disebutkan namanya.
Pengacara Sumiati, Abdulrahman al-Muhamadi berencana untuk banding. Menurut dia, hukuman ini terlalu ringan. Abdulrahman memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Pada Kamis lalu, Sumiati untuk pertama kalinya hadir di sidang kasus penganiayaannya di Pengadilan Madinah, Arab Saudi. Di depan hakim, Sumiati menunjukkan luka bekas siksaan majikannya. "Terutama luka di kepala," ujar petugas Konsulat Jenderal Indonesia di Jedah, Didi Wahyudi, usai sidang ketika itu.
Sumiati mengaku disiksa majikannya. Selain memukul, sang majikan juga menjejali setrika panas dan menusuk dengan gunting. Polisi menahan majikan perempuan warga Madinah itu dan membawanya ke meja hijau
Kasus ini mencuat November lalu saat Sumiati, yang terluka parah, berobat di Rumah Sakit King Fahd di Madinah. Kepada polisi, dia mengaku disiksa majikan. Kabar penyiksaan Sumiati membuat gelombang protes ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
SAUDI GAZETTE | TELEGRAPH | PGR