Sebelumnya, dua pengadilan lebih rendah menetapkan sang dokter, yang berkeras bahwa dia telah diizinkan si pasien, tidak melakukan kejahatan. Namun lewat pembatalan keputusan itu, Mahkamah dalam pernyataannya mengatakan bahwa dokter itu dihukum denda dan kompensasi karena mengambil keuntungan dari pasiennya dan melanggar tugas profesional.
Entah kadung tak tahan atas payudara pasien mudanya itu atau "keblinger", dokter nakal itu berdalih. Dia hanya menggunakan teknik memeriksa kondisi medis sesuai dengan "praktek kebidanan yang mapan" dalam sebuah janji konsultasi pada 2007 untuk pemeriksaan payudara dengan USG.
MA menambahkan, hukuman itu diputuskan karena terbukti bahwa itu merupakan tindakan seksual. Dokter kurang ajar itu didenda sekitar 80 hari upah. Dia juga harus memberi ganti rugi 1.200 euro kepada pasien itu, kurang dari separuh yang dituntut sebesar 3.000 euro. Totalnya mencapai puluhan juta rupiah.
The Straits Times | dwi arjanto