Pejabat yang ditahan tersebut adalah Abdel Rezek Hussein. Pria 37 tahun ini, menurut dokumen yang ditunjukkan oleh Jaksa Agung Mesir Hicham Badawi kepada para wartawan, Agustus lalu, juga seorang pemilik perusahaan impor-ekspor.
Dokumen itu berisi bahwa Hussein telah menerima honor US$37 ribu (Rp 336 juta) sebagai kompensasi menyediakan informasi untuk Israel tentang siapa saja yang bekerja di perusahaan telekomunikasi Mesir untuk direkrut menjadi mata-mata di Mesir, Syria, dan Lebanon.
Dua warga Israel, jelas Badawi, telah diadili secara in absentia. Namun Jaksa Agung meminta ketiganya dihadirkan dalam persidangan sebelum pengadilan kriminal negara mendakwanya "sebagai mata-mata dan merugikan kepetingan nasional," demikian laporan kantor berita negara MENA.
Dakwaan itu tak begitu jelas jika dikaitkan dengan gelombang penahahan di Lebanon dua tahun lalu. Saat itu, petugas keamanan menahan sejumlah karyawan yang bekerja di sektor telekomunikasi atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Israel.
Atas dakawaan terhadap dua orang warganya, pihak kementerian luar negeri Israel dan kedutaan besarnya di Kairo tak memberikan komentar. Mesir selama ini telah menjaga hubungan baik di sektor ekonomi dan politik dengan Israel semenjak kedua negara menandatangani perjanjian damai yang telah berlangsung selama tiga dekade.
ARAB NEWS | CHOIRUL