Tujuh model pria dan seorang wanita perias berpartisipasi dalam acara Sudanese Next Top Model.
Pengacara mereka berdalih model pria tersebut biasa menggunakan perias wajah karena harus tampil di televisi. Akan tetapi, hakim-hakim di Khartoum menganggap pria tidak pantas menggunakan riasan wajah.
Delapan terpidana tersebut didenda 200 pounds Sudan (Rp 745 ribu). Berdasarkan undang-undang ketidaksenonohan, mereka terancam dipenjara atau hukum cambuk.
Peraturan tersebut dikritik tahun lalu ketika seorang jurnalis wanita dipenjara karena memakai celana. Wartawan itu akhirnya dibebaskan setelah didesak masyarakat.
Para model tersebut termasuk dalam belasan orang yang ditahan ketika pulang dari acara peragaan busana di Khartoum pada Juni lalu. Pengacara para model itu, Adam Bakr Hassab, tidak setuju dengan keputusan hakim.
"Hakim mengatakan kejadian itu melanggar hukum dan tradisi masyarakat Sudan. Jadi, ia menjatuhkan denda," ujar Hassab. "Itu tidak benar. Tetapi sekarang itu menjadi kenyataan, itu menjadi sebuah keputusan. Tidak mungkin terhindar dari hukuman seperti ini. Kami akan membayar dendanya dan mengajukan banding."
BBC| KODRAT