Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus yag dibawa oleh Komisi Pemilihan Umum ditolak karena tidak mengikuti prosedur hukum yang benar -sebuah titik yang ditekankan oleh partai tersebut dalam berkas pembelaannya. Keputusan itu tampaknya akan menyulut kritik luas bahwa mahkamah menerapkan standar ganda, karena vonis sebelumnya diberlakukan terhadap lawan-lawan politk Partai Demokrat.
Jika terbukti bersalah oleh Mahkamah, partai itu bisa dibubarkan dan sekitar 40 eksekutifnya -termasuk Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva- dilarang dari politik selama lima tahun, yang memaksa pembentukan sebuah pemerintahan baru.
Komisi Pemilihan menuduh partai berkuasa itu menghabiskan sebagian dari 29 juta baht bantuan pemerintah tanpa otoritasi yang tepat selama kampanye pemilu 2005. Abhisit menjadi deputi pemimpin partai ketika kasus insiden yang dituduhkan itu terjadi.
Partai Demokrat juga menghadapi kasus lain yang melibatkan suatu donasi sebesar 258 juta baht dari seorang konglomerat petrokimia yang diperkirakan akan disidangkan pada tahun depan.
AP | The Straits Times | dwi arjanto