Media pemerintah Korea Utara, yang dipantau di Seoul, Korea Selatan kemarin mengatakan putra bungsu Kim, Kim Jong Un berhak (menjabat pemimpin) setelah ayahnya masuk daftar anggota sebuah komite negara yang mengatur pemakaman figur militer berpengaruh Ko Myong Rok.
Sang putra, diyakini berusia 27 tahun, nyaris tak dikenal di luar negeri sampai dia diangkat menjadi seorang jenderal dan diberi posisi kuat dalam partai pada akhir September lalu selama pertemuan politik partai komunis yang berkuasa selama 30 tahun terakhir.
Seorang pejabat senior belakangan menegaskan status Jong Un sebagai ahli waris atas pemimpin tertinggi Kim yang kini berusia 68 tahun, yang pernah menderita stroke pada tahun 2008. Jo, Wakil Kepala Tertinggi Komisi Pertahanan Nasional dan Wakil Kepala Staf negeri militeristik itu meninggal pada Sabtu pekan lalu dalam usia 82 tahun.
The Straits Times | dwi a