Abdul Aziz Shamsuddin, 23 tahun; Adi Sebi, 35 tahun; Helmi Hussanie Sukri, 24 tahun; dan Mohd Dzulhaffis Che Zainal, 45 tahun dinilai terbukti menyerang wasit karate asal Indonesia Donald Peter Luther Kolopitha di jalan di luar Universiti Sains Islam Malaysia di Nilai. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 pada 24 Agustus 2007.
Donald Peter berada di Malaysia bersama tim karate Indonesia. Ia merupakan wasit di Kejuaraan Karate Asia Kedelapan di Nilai Indoor Stadium.
Baca Juga:
Empat polisi Malaysia tersebut divonis bersalah oleh Hakim Nor Alis Mas saat sidang, Kamis (21/10). Mereka dijerat Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta).
Akibat penyerangan tersebut, demonstrasi anti-Malaysia sempat merebak di sejumlah kota di Indonesia.
Dalam laporan ke polisi, Donald Peter saat itu mengaku ingin mencari makan pukul 02.00 ketika sebuah mobil warna putih berhenti di dekatnya. Lalu empat orang keluar dari mobil tersebut dan mendorong Donald Peter. Donald Peter mengaku ia diborgol dan dipukuli. Paspor, dompet, jam, dan uangnya pun diambil kelompok penyerang.
Baca Juga:
Akibat itu, Donald Peter mengalami cedera di dada dan dilepaskan beberapa jam kemudian. Setelah dilepaskan, ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tuanku Ja'afar.
Donald Peter mengaku sempat melawan empat polisi tersebut karena mengira mereka adalah perampok. Sedangkan, empat polisi itu menyerang karena Donald Peter terlihat mencurigakan dan mencoba memukul mereka lalu kabur saat ditanya.
THESTAR| KODRAT SETIAWAN