Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Pangeran Sultan, Deputi Utama dan Menteri Pertahanan dan Angkutan Udara, serta Presiden Angkutan Udara Sipil Otoritas Umum (GACA), Senin.
Abdullah al-Rahimi, selaku Presiden GACA, mengatakan peraturan baru itu dipersiapkan oleh GACA berkat kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, serta bertujuan demi kesehatan, kebersihan, dan menjaga lingkungan bandar udara internasional Kerajaan bebas dari asap rokok.
Al-Rahimi katakan, pelarangan itu akan diterapkan pada 1 Dul Hijjah atau 7 November. Dia juga menyerukan kepada staf bandara dan penumpang pesawat untuk bekerjasama dengan petugas keamanan bandara dalam menanggapi pelarangan tersebut. Sebab setiap pelanggar akan didenda Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk mengakomodir para perokok, pihak bandara Kerajaan akan menyediakan tempat khusus bagi mereka. Dia menambahkan, uang denda rokok akan dikumpulkan untuk disumbangkan bagi antirokok yang dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.
ARAB NEWS | CHOIRUL