Pemerintah Italia sudah mempresentasikan rancangan aturan untuk melarang burqa ini di parlemen. Adalah koalisi sayap kanan yang saat ini berkuasa di Italia yang mengajukan usulan ini. Mereka melarang burqa bukan karena alasan agama melainkan alasan keamanan.
Proposal rancangan aturan baru soal burqa ini akan mengubah undang-undang tahun 1975. Dalam undang-undang itu siapapun yang menutupi wajah mereka dan menghalangi proses indentifikasi yang dilakukan polisi. Yang melanggar bisa dipenjara dua tahun. Namun atas dasar kebebasan beragama, aturan ini tidak berlaku bagi muslim yang mengenakan jilbab atau burqa. Saat ini ada sekitar 1,2 juta muslim di Italia.
Bulan lalu, Senat Prancis setuju untuk melarang warganya mengenakan cadar, kemarin. Larangan ini berlaku untuk seluruh atribut yang menutup wajah, termasuk burqa, pakaian muslimah yang menutup seluruh bagian tubuh, kecuali mata.
Keputusan ini diambil dengan suara 246 banding 1. Sementara 100 anggota yang abstain kebanyakan merupakan politisi sayap kiri. Putusan ini akan berlaku beberapa bulan mendatang.
Pelanggar dikenai denda setara Rp 1,7 juta, plus pendidikan kewarganegaraan. Orang yang memaksa orang lain mengenakan cadar dihukum lebih berat, sekitar Rp 170 juta plus satu tahun penjara.
Dengan penduduk Muslim 3,5 juta orang, Prancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan pakaian muslimah itu. Larangan ini sudah diprediksi bakal merembet ke Jerman, Inggris dan Spanyol, yang mayoritas warganya juga mendukung larangan cadar lewat survei Pew Global Attitudes Project. Survei yang sama menyebutkan dua dari tiga warga Amerika Serikat menentang larangan cadar.
TELEGRAPH I CNN I PGR