Sejak kemarin, Presiden Yudhyono menjadi sorotan media di Belanda. Berita-berita mengenai perkembangan seputar kedatangannya terus memenuhi berbagai situs berita di Belanda. Selain Volkranst, situs Radio Nederland Wereldomroep (RNW) juga terus menulis tentang kunjungan Yudhoyono.
RNW menulis berbagai artikel di antaranya, SBY Tetap Welkom di Belanda, Ben Bot Sayangkan SBY Tidak Jadi ke Belanda dan terakhir SBY Tidak Jadi Ditangkap. Dalam salah satu artikel, mantan Menteri Luar Negeri Bernard Bot sangat menyesalkan pembatalan kunjungan SBY yang seharusnya menjadi puncak hubungan Belanda-Indonesia. Ia menyayangkan penundaan kunjungan itu dilakukan pada saat-saat terakhir.
Sedangkan situs berita De Telegraaf menuliskan perkembangan terbaru soal putusan pengadilan De Haag atas tuntutan presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan John Wattilete. Mereka menurunkan artikel dengan judul Yudhoyono wordt niet gearresteerd atau Yudhoyono Tidak Dapat Ditahan.
Presiden Yudhoyono memutuskan untuk membatalkan kunjungannya ke Belanda kemarin. Menurutnya ada pergerakan yang menuntut permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia ke Pengadilan di Den Haag. "Yang menuntut organisasi yang didalamnya ada RMS (Republik Maluku Selatan)," kata Yudhoyono saat jumpa pers di Halim Perdana Kusuma.
Pada hari ini, Pengadilan di Den Haag menolak tuntutan presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan John Wattilete yang meminta pemerintah Belanda menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dilaporkan radio Nederland, RMS mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan agar Balkenende "memaksa" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdialog dengan RMS. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM.
Baca Juga:
Yang tak kalah penting, jika dialog berlangsung, mereka akan menanyakan dimana makam presiden pertama RMS, Soumokil yang dieksekusi Soeharto pada tahun 1966 itu.
Tuntutan kedua, RMS meminta agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di pengadilan. Ini penting karena sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia, Yudhoyono bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
"Tuntutan tersebut kami tolak," kata juru bicara pengadilan Den Haag. Pengadilan kemudian memungut biaya gugatan kepada RMS. Sedangkan pengacara RMS Egbert Tahitu Tahu mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini.
POERNOMO GR