Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

80 Ribu TKI Belum Jelas Nasibnya di Sabah dan Sarawak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Sabah:Sekitar 80 ribu TKI tidak jelas nasibnya di Sabah dan Sarawak, Malaysia Timur. Padahal, masa pengampunan terhadap para pekerja asing tanpa izin di Malaysia mendekati batas akhir. “Itu estimasi minimal,” kata Konsul Jendral RI Muhammad Sukarna kepada Tempo News Room di Kinibalu, Kamis (29/8) sore. Untuk wilayah di bawah pantauan Konsulat Jendral RI di Kota Kinabalu, yang membawahi negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia Timur, terdapat tidak kurang dari 80 ribu pekerja tanpa izin yang tidak jelas nasibnya. “Itu estimasi minimal,” kata Konsul Jendral RI Muhammad Sukarna kepada Tempo News Room, Kamis (29/8) sore di Kinabalu. Kebanyakan dari jumlah tersebut merupakan keluarga dari para pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sah. Lebih dari 60 ribu terdiri dari istri dan anak-anak yang mengikuti suami atau bapaknya bekerja di Malaysia. Selebihnya adalah para pekerja yang masih menunggu giliran dikirim oleh majikan mereka ke Nunukan, Kalimantan Timur, untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan pengurusan surat izin bekerja. Hingga kini, TKI ilegal yang dipulangkan dari dua dua negara bagian tersebut sebanyak 138.092 orang. Jumlah itu dihitung sampai masa pengampunan 26 Agustus 2002 lalu. Hampir separo dari mereka dipulangkan dengan dikoordinasi oleh pihak Konsulat Jendral RI. Sisanya dipulangkan atas prakarsa majikan masing-masing, dan sebagian kecil dipulangkan setelah ditangkap pihak Kepolisian Diraja Malaysia dan ditahan di depo-depo tempat penampungan sementara --di Kinabalu dikenal sebagai rumah merah. Tidak semua TKI yang pulang bisa segera mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk bekerja kembali di Malaysia. Ribuan di antara mereka kembali ke Sabah dari Nunukan dengan memanfaatkan fasilitas pas lawatan sementara selama 30 hari yang diberikan oleh imigrasi Malaysia di pintu masuk Tawau. Hanya dengan menunjukkan “uang tunjuk” seribu ringgit, pas lawatan (social visit) langsung diberikan. Sesuai dengan hukum Malaysia, pemegang pas lawatan tersebut tidak dibenarkan bekerja. Akan tetapi, karena tingginya permintaan tenaga kerja di Malaysia sendiri, ribuan TKI tersebut dengan mudah kembali bekerja di Sentra Perkebunan di Sabah. Namun, jika masa berlakunya pas lawatan itu habis, mereka akan kembali menjadi tenaga kerja asing ilegal. “Sudah ada 55 ribu lebih yang kembali dari Nunukan, dan kami tidak tahu apakah mereka telah melengkapi dokumen seperti yang telah disyaratkan untuk bekerja,” ungkap Sukarna sambil menggelengkan kepala. Dia mengaku, pihaknya tidak kuasa menghentikan arus balik itu karena “permainan” berbagai pihak, baik calo maupun aparat berbagai instansi di dalam negeri yang meluluskan permintaan paspor dan sebagainya tanpa mengindahkan persyaratan lain yang dituntut oleh pihak Malaysia. Hingga kini, pemulangan TKI ilegal masih terus dilakukan. Kamis malam, lima bus tenaga kerja yang berisi masing-masing 40 orang dari Kinabalu menuju Tawau. Mereka dikoordinasi oleh pihak Konsulat dengan dibekali surat perjalanan seperti paspor yang harus dibayar oleh masing-masing TKI sebesar 40 ringgit Malaysia, plus biaya foto 10 ringgit dan tiket bus 50 ringgit. Para TKI tersebut berharap akan mencapai perbatasan untuk pulang ke Indonesia. (Y. Tomi Aryanto-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

2 menit lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

26 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

47 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

52 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

58 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.