TEMPO Interaktif, JENEWA -Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Kamis (30/9), menyetujui sebuah laporan yang mengecam aksi serangan militer Israel terhadap armada sipil pembawa bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Mei lalu. Namun upaya dewan membawa laporan itu untuk menggelar penyelidikan kejahatan perang kandas setelah Amerika Serikat memvetonya.
Pada Mei lalu sekelompok relawan kemanusiaan membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang diisolasi Israel, melalui jalan laut. Pawai kapal berjuluk Armada Kebebasan yang dipimpin kapal milik Turki, Mavi Marmara, itu dihadang di tengah laut oleh pasukan komando Israel. Penumpang disandera dan kapal digiring menuju pelabuhan milik Israel.
Bukan cuma itu. Sidang juga menghendaki agar dewan memperbaharui mandat penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia selama penyerbuan Israel ke Gaza pada 2008-2009. Penyerbuan dan pengepungan selama tiga pekan itu ditaksir menewaskan 1.400 warga Palestina. Namun baik Israel mapun Hamas tak menggelar penyelidikan.
Nah, disaat ke-47 negara anggota dewan hak asasi akan mengeluarkan resolusi baru agar kasus-kasus itu, terutama penyergapan kapal Armada Kebebasan, dibawa ke Mahkamah Kejahatan Perang Internasional, Amerika Serikat yang menyokong perdamaian antara Israel dan Palestina menolak. Sebanyak 15 negara (7 dari Uni Eropa) abstain, dan 30 negara lainnya setuju.
"Resolusi ini jelas mengangkangi hak asasi manusia," kata Maysa Zorob, dari kelompok penggiat hak asasi manusia Palestina, Al-Haq. Kelompok ini juga mengutuk resolusi dewan hak asasi dunia yang menunda upaya dewan membawa kasus ini dan penyerbuan ke Gaza pada 2008-2009 ke Mahkamah Kejahatan Perang di Den Haag, Belanda.
| AP | REUTERS | ANDREE PRIYANTO