Kastari melarikan diri secara dramatis dari sebuah penjara keamanan tinggi di negara-kota tersebut pada 27 Februari 2008.
Kastari, yang diduga komandan militer kelompok militan yang terkait al-Qaida, Jemaah Islamiyah di Singapura dinyatakan bersalah karena merencanakan pembajakan pesawat. Ia dituduh akan menabrakkan pesawat yang dibajak itu ke bandar udara Internasional Singapura, Changi.
Baca Juga:
Kepala Unit Kontraterorisme Kepolisian Federal Malaysia Mohamad Fuzi Harun mengatakan Kastari dikeluarkan dari penjara pada Jumat (24/9) pagi. "Menteri Dalam Negeri telah membatalkan perintah penahanan terhadap Mas Selamat," kata Mohamad Fuzi tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sebuah pernyataan oleh Kementerian dalam negeri Singapura mengatakan Kastari, 40 tahun, yang berasal dari Indonesia akan ditahan di bawah Undang-undang Keamanan Singapura yang mengijinkan seseorang ditahan tanpa proses pengadilan.
Kastari juga diduga tekait peristiwa Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Setelah setahun dalam pelarian, ia ditangkap di Malaysia pada tanggal 1 April 2009, dan ditahan di bawah Internal Security Act.
Baca Juga:
Deportasi Mas Selamat dilakukan dua hari setelah Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pergi ke Singapura untuk melakukan pembicaraan bilateral dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Departemen Dalam Negeri Singapura menyatakan penangkapan dan deportasi Kastari ini menggambarkan kerjasama erat antara Malaysia dan Singapura.
AP I MARIA C I PGR