Wang Huayuan, mantan pejabat anti-korupsi dengan jabatan Sekretaris Komisi tingkat Provinsi di provinsi Zhejiang didakwa bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya dan meraup suap hingga 7,71 juta yuan (sekitar Rp10.2 miliar) kemarin (9/9) oleh pengadilan tingkat menengah.
Sidang yang dimulai tanggal 14 Juli itu, sama dengan sidang penggelapan pajak di Indonesia, juga memutuskan menyita semua aset Wang yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Menurut pengadilan Wang memberi bantuan yang emmpengaruhi proses litigasi kasus-kasus korupsi dan penahanan.
Pengadilan menyatakan jumlah 10 milar tersebut sangat besar namun karena Wang dinilai sudah bersikap kooperatif, mengakui kejahatannya, dan mengembalikan semua hasil korupsinya, maka pengadilan menengah memutusan menunda eksekusi atas Wang selama dua tahun.
PEOPLE'S DAILY/XINHUA | RONALD