Sang perjaka itu, Nicholas Richards, menutup rahasia kepada gadis 19 tahun tersebut kalau dia menderita HIV. Akibat perbuatan maksiatnya, gadis tersebut hamil.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Roy Brown di Pengadilan Maidstone Crown, menyebutkan Richards, telah berhubungan seks dengan gadis itu tahun lalu tanpa menggunakan kondom. Padahal Richard, sejak dua tahun silam, positif terkena HIV.
Ketika perempuan tersebut, tidak disebutkan identitasnya, hamil pada 2008, pria 32 tahun itu memintanya menggugurkan janin yang dikandung gadis sebab "dia belum siap."
"Terakhir, dia mengaku bahwa dirinya mengidap HIV sejak Oktober 2008," kata Brown. "Saat ditanyai, dia mengaku tak menyadari akibat yang ditimbulkan oleh virus HIV."
Namun demikian Richard telah diperingatkan tentang bahaya berhubungan seks dengan gadis kencannya tanpa alat kontrasepsi.
DAILYMAIL | CHOIRUL