Hukuman ini dijatuhkan setelah Nenggani Asmo, 46 tahun, ditangkap imigrasi bandara internasional Kuala Lumpur pertengahan 2009 karena membawa heroin seberat 1000 gram saat akan bertolak ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Nenggani berhasil melewati pintu X-Ray, namun petugas imigrasi mencurigai wanita kelahiran Trenggalek, Jawa Timur tersebut, karena bentuk pahanya yang tidak proporsional. Setelah digeledah, ditemukan heroin seberat 1 kg yang dililitkan di kedua pahanya.
Dalam putusan selanya, hakim tunggal Badriyah menyatakan Jaksa Penuntut Umum dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa betul melakukan perbuatan pidana secara sadar. Karenanya, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pembelaan terdakwa sebagai agenda selanjutnya.
Baca Juga:
Masrur (Kuala Lumpur)
Baca Juga: