Polisi mengatakan wanita berusia 26 tahun kedapatan mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 125 kilometer per jam dalam wilayah yang batas maksimal kecepatan kendaraan hanya 88 kilometer per jam di Interstate 75 pada Jumat pagi. Polisi meminta sang pengemudi untuk menepi. Akan tetapi, pengemudi tersebut malah keluar dari jalan raya menuju rumah.
Polisi mengatakan ketika sampai di jalan local, wanita tersebut menurunkan kecepatan dan berhenti saat lampu merah. Polisi akhirnya menggunakan tongkat untuk menggembosi ban mobil sang wanita agar tidak bisa kabur lagi.
Wanita tersebut mengaku takut mobilnya disita sehingga kabur. Namun, polisi akhirnya menyita mobil wanita itu.
Polisi mengatakan wanita tersebut menolak menyerahkan diri. Akhirnya, polisi menangkapnya karena menolak penangkapan, tidak mematuhi polisi, mengebut, dan dilarang mengemudi.
AP| KODRAT SETIAWAN