Dalam demonstrasi Agustus lalu, pengunjuk rasa membawa kepala sapi, hewan suci Hindu, yang berdarah-darah. Kepala sapi diarak dari sebuah masjid ke Kantor Kementerian Selangor untuk memprotes keputusan pemerintah membangun pura di tengah permukiman Muslim. Sebagian pengunjuk rasa juga meludahi dan menginjak-injak kepala sapi itu.
"Mereka terbukti bersalah dan dikenai denda 1.000 ringgit (sekitar Rp 2,8 juta)," ujar pengacara Afifudin Hafifi, Rabu (28/7). Dua terpidana dikenai denda lebih karena terbukti membeli dan menginjak-injak kepala sapi. Dendanya ditambah 3.000 ringgit atau Rp 8,4 juta dan satu di antaranya diganjar kurungan satu pekan.
Demonstrasi ini jadi satu dari sekian perusak kerukunan beragama di Malaysia, yang dua pertiga populasinya berasal dari Melayu Muslim, sekitar 28 juta. Awal tahun ini, terjadi serangkaian perusakan rumah ibadah menyusul keputusan pemerintah yang membolehkan umat Kristen menggunakan nama "Allah".
STRAITS TIMES | REZA M