Dalam putusannya pengadilan mengatakan, Kaing Guek atau lebih dikenal dengan sebutan Duch, bersalah karena membunuh, menyiksa dan melakukan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia saat menjabat kepala penjara Tuol Sleng.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, yakni 40 tahun penjara. Bahkan majelis hakim mengatakan lelaki 67 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 30 tahun penjara, sebab lima tahunnya merupakan masa ilegal penguasaan oleh militer Kamboja.
REUTERS | SUNARIAH