TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Pengadilan Tinggi Shah Alam Selangor, Malaysia, menjatuhkan hukuman mati kepada A. Murugan, 35 tahun. Murugan adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muntik Bani, pembantu rumah tangganya. Muntik tewas akibat penganiayaan itu.
Dalam keputusannya, Hakim tunggal Mohd. Yazid Mustofa mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Murugan dengan Kanun Keseksaan pasal 302 dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Muntik Bani, 47 tahun, adalah buruh migran asal di Dusun Pondok Jeruk Barat, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang petugas kebersihan menemukan perempuan itu tengah sekarat di rumah majikannya pada Oktober 2009. Muntik sempat dilarikan ke rumah sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang Selangor. Namun karena lukanya sangat parah, Muntik menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ada 63 luka di sekujur tubuh Muntik. Tulang belakang serta tulang rusuk perempuan itu patah. Ususnya rusak karena beberapa hari tidak diberi makan. “Untuk kejahatan seperti ini, hukumannya tidak ada lain kecuali gantung sampai mati,” kata hakim.
Hakim memberikan waktu 1 bulan kepada Murugan dan pengacaranya untuk mengajukan banding.
MASRUR