TEMPO Interaktif, Paris - Majelis rendah parlemen Perancis menyetujui pelarangan cadar seperti burqa, Selasa. Langkah itu sangat populer di kalangan pemilih Perancis meskipun mengundang keprihatinan serius dari kelompok-kelompok Muslim dan pembela hak asasi manusia.
Ada 336 suara untuk undang-undng itu dan hanya satu yang menentangnya di Majelis Nasional. Sebagian besar anggota kelompok oposisi utama, Partai Sosialis, menolak untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara, meskipun mereka mendukung larangan. Mereka memiliki perbedaan pandangan dengan Presiden Nicolas Sarkozy atas beberapa aspek.
Larangan terhadap cadar yang menutupi wajah akan meluncur pada bulan September ke Senat, di mana juga kemungkinan akan lulus. Rintangan terbesarnya mungkin akan datang setelah itu, ketika pengawas konstitusional Perancis mendalaminya. Beberapa ahli hukum mengatakan ada kemungkinan hal itu dapat dianggap inkonstitusional.
Badan utama yang mewakili Muslim Perancis mengatakan caar yang menutupi wajah tidak diwajibkan oleh Islam dan tidak cocok di Perancis, tetapi ia khawatir bahwa hukum akan menstigma umat Islam pada umumnya.
Perancis memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan sekitar 5 juta dari 64 juta penduduk negara. Sementara kerudung biasa adalah hal yang umum, hanya sekitar 1.900 perempuan di Perancis dipercaya mengenakan cadar yang menutupi wajah. Pendukung dari RUU mengatakan bahwa hal itu menindas perempuan.
AP | EZ