Aijalon Mahli Gomes, dari Boston, pada April diganjar hukuman 8 tahun kerja paksa dan didenda US $ 700 ribu karena memasuki negeri itu secara ilegal dan sebuah “aksi permusuhan” yang tidak dirincikan.
Washington mendesak Pyongyang untuk melepaskannya karena berdasarkan kemanusiaan. Thaleia Schlesinger, seorang juru bicara untuk keluarga Gomes di Boston, mengatakan mereka belum mendengar kabarnya dan belum bersedia memberi komentar.
Negara komunis Korea Utara sebelumnya telah membebaskan tiga warga Amerika Serikat lainnya yang ditahan karena masuk secara tidak sah. Namun mengesampingkan membebaskan Gomes di tengah-tengah ketegangan atas kasus tenggelamnya sebuah kapal perang Korea Selatan pada 26 Maret lalu. Seoul dan Washington menuduh Korea Utara bertanggungjawab atas insiden itu.
AP/dwi arjanto