Sementara nasabah bank yang menjadi korban ialah Chua Yi Ling, 19 tahun, and Thomas Chiew Chi Eui, 29 tahun, yang mengaku menderita kerugian sebesar 6.000 ringgit. Kejadian tersebut berawal saat keduanya baru saja mengambil uang di mesin penarik tunai (ATM) di depan kantor Hong Leong Bank di Taman Pelangi pad 6 Juni lalu, seitar pukul 14.00 waktu setempat.
Majelis hakim, yang dipimpin Salawati Djambari akhirnya menjerat kedua petugas kepolisian tersebut dengan dakwaan pasal perampokan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Malaysia.
"Terdakwa didakwa melakukan perampokan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, " ungkap Salawati, Rabu (16/6). Sementara pemilik pistol mainan Mad Yazid Majid, 37 tahun, ikut terseret jeratan hukum atas kasus dua temannya itu.
Mad Yazid, menurut Salawati, diancam hukuman penjara satu tahun, serta denda 5.000 ringgit, karena telah membantu kedua pelaku perampokan menyediakan senjata mainan tersebut.
STAR | ANGIOLA HARRY