Pemerintah kota, Selasa, mengeluarkan pengumuman soal pelarangan tersebut yang berlaku efektif usai musim panas.
"Barcelona akan melarang penggunaan burga, niqab, dan sejenisnya yang dapat menyembunyikan identitas seseorang di tempat-tempat umum," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Alberto Fernandez, seorang anggota dewan kota dari partai koservatif Popular Party mengatakan di website-nya bahwa "penggunaan burqa dan niqab melemahkan moral dan kebebasan perempuan."
Pelarangan pemakaian cadar di tempat-tempat umum sebelumnya terjadi di kota kecil Lerida dan El Vendrell, di kawasan utara Catalonia, Spanyol.
Jordi Hereu, wali kota Barcelona menentang pelarangan menutup seluruh wajah di seluruh tempat-tempat umum di kota terbesar nomor dua Spanyol yang memiliki jumlah penduduk muslim 1,4 juta jiwa. Sebab, katanya, hal itu diluar yuridiksi pemerintah kota.
Pelarangan menggunakan cadar bukan hal baru di Eropa. Prancis, bulan lalu, menyetujui hukum yang melarang penggunaan cadar di muka umum. Demikian juga di Belgia.
AL JAZEERA | CHOIRUL