Menurut pejabat sementara Sekretaris Jenderal Kantor Anti Pencucian Uang Sihanart Prayoonrat, 84 tersangka itu juga dituduh terlibat kejahatan lain, termasuk terorisme. Mereka terdiri dari politisi, pengusaha, dan para pemimpin Kaus Merah.
“Orang-orang ini, termasuk beberapa subyek hukum, harus menjelaskan transaksi uang yang kami temukan mencurigakan,” kata Prayoonrat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dipenjara dan dibekukan asetnya.
Unjuk rasa besar-besaran selama dua bulan itu menewaskan lebih dari 30 orang dan mencederai paling sedikit 1.000 orang. Massa dari Kaus Merah ini menuntut Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva mundur dan segera menggelar pemilihan umum. Namun demonstrasi itu bubar setelah tentara pemerintah membubarkan paksa.
Asia One/Faisal Assegaf