Toko seluas 15 meter persegi yang menjual aneka lingerie, alat bantu seks, hingga krim penunda orgasme pria ini bagian dari Khadija Fashion House. Pemiliknya, Khadija Ahmed, tak sembrono menjual dagangan syur. “Contohnya, kami tak menjual vibrator, karena itu bertentangan dengan Islam,” ujar perempuan berjilbab tersebut kepada Reuters, Rabu lalu. Islam memang melarang tiruan atau memajang bagian-bagian tubuh sensitif. Tapi mainan lain, seperti gelang penggetar, ada.
Ahmed tak mengalami kesulitan dengan publik di Bahrain setelah mengganti lingerie di jendela kaca dengan rok mini setelah diprotes tetangga dan sebuah masjid terdekat. Diskusi dan pemajangan barang-barang yang berhubungan dengan seks tabu di Timur Tengah, tapi para ulama mengatakan bahwa alat-alat bantu legal jika dipakai oleh pasangan suami-istri. Bahrain termasuk negeri liberal di kawasan Teluk.
Tantangan yang kerap muncul datang dari aparat Cukai. Yang terbaru adalah kasus hukum komplain seorang petugas Bea-Cukai. Ahmed sering kesulitan mengirim pesanan menembus Bea-Cukai dan sempat kesulitan kala petugas menolak meloloskan pengiriman pesanan pelanggan semacam ring penggetar. “Mereka tertutup, atau mungkin mereka cemburu,” katanya tersenyum kecil. “Bersama saudara, saya terpaksa mengirim sendiri, tapi buat di atas 150 dinar (US$ 398).”
REUTERS | DWI A