Sementara Zizie juga didenda RM1.000 atau Rp 2,8 juta dan kurungan penjara sebulan karena dianggap lalai menikah tanpa memperhatikan hukum Syariah.
Hakim Syariah Wan Mahyuddin Wan Muhammad mengeluarkan putusannya hari ini setelah mendengarkan tuntutan Jaksa dan pembelaan keduanya, kemarin.
Baca Juga:
Pada 20 April, Bung Mokhtar dan Zizie Izette harus menghadap mahkamah pengadilan di Pengadilan Syariah Gombak Timur karena melakukan poligami tanpa izin pengadilan, akhir tahun lalu.
Bung Mokhtar, 51 tahun, didakwa melakukan pelanggaran bersama Zizie, 31 tahun, di rumah No 12, Jalan TC2B/3 Cemerlang Heights, Taman Melati, Gombak pada pukul 08.50, 16 Desember tahun lalu. Dia dianggap melanggar Bab 124 Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) No. 2 Tahun 2003, yang menjatuhkan denda maksimal Rp 2,8 juta atau penjara kurang dari enam bulan atau keduanya.
Sedangkan Zizie juga didakwa melanggar Bab 40 (2) dalam kasus yang sama yakni menikahi Bung Mokhtar tanpa persetujuan Panitera Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk di tempat, waktu, dan tanggal yang sama.
Baca Juga:
Selain itu, Zizie juga dituduh bersekongkol dengan Bung Mokhtar untuk melakukan perkawinan poligami tanpa persetujuan pengadilan. Demikian juga dengan Bung Mokhtar bersekongkol untuk menikahi Zizie tanpa mengantongi izin pengadilan.
Oleh karena itu, Pengadilan mendakwa kedua pasangan atas pelanggaran terhadap Bab 134 Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) No. 2 Tahun 2003 yang menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 2,8 juta dan kurungan penjara tak lebih dari enam bulan.
Thesundaily.com | CHOIRUL