TEMPO Interaktif, Jakarta - Hampir lima bulan setelah ia mulai bekerja untuk sebuah keluarga, seorang pembantu rumah tangga diduga telah berhubungan seks dengan anak majikannya berusia 11 tahun.
Perempuan asal Indonesia berusia 27 tahun itu dinyatakan telah menyebabkan anak di bawah umur bersedia berhubungan seks dengannya di rumah majikannya, pada akhir Juni.
Pasangan ini diduga berhubungan seks lagi pada pertengahan Desember, setelah si bocah berusia 12.
Pembantu itu juga dituduh membuat anak laki-laki itu melakukan seks oral pada dirinya pada 25 Desember tahun lalu.
Dakwaan keempat, di bawah Undang-Undang Anak-anak dan Orang Muda (CYPA), menuduhnya melakukan perbuatan cabul dengan seorang anak, dengan terlibat dalam hubungan seksual dan seks oral antara akhir Juni dan 25 Desember.
Perempuan itu menjadi wanita ketiga di Singapura yang didakwa terkait penetrasi seksual dengan anak di bawah 16 tahun.
STRAITS TIMES | ES