Jaksa penuntut umum Taipei pada 26 April lalu menuntut Chang Wen-lin, pemilik Shin Hua Hang Fashion Co. Ltd, memaksa tiga pekerja wanitanya untuk memakan babi dari September 2008 sampai April 2009. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Chang menilai daging babi 'akan memberi para wanita tersebut stamina yang lebih untuk bekerja'. Chang pun mengancam memotong gaji tiga pekerja tersebut untuk memakan babi.
Islam sendiri melarang penganutnya untuk memakan babi karena haram.
Susan Chen dari Asosiasi Buruh Internasional Taiwan mengatakan organisasinya merawat tiga pekerja asal Indonesia tersebut selama tiga sampai empat bulan mulai April 2009 setelah mereka melaporkan kejadian itu ke otoritas Taipei. Setelah melaporkan kejadian tersebut, para pekerja itu dibawa dari pabrik oleh pejabat hak asasi buruh.
“Mereka kebingungan dan takut ketika datang ke penampungan kami karena mereka khawatir bakal dipulangkan,” ujar Chen. “Mereka masih sangat takut ketika bertemu atasan mereka guna membahas sengketa buruh untuk pertama kali setelah mereka diselamatkan.”
Chang sendiri belum merespons ketika Associated Press meminta konfirmasi.
Menurut Chen, tiga pekerja Indonesia tersebut adalah Tarsinah, Suswati, dan Wasilah. Chen mengatakan mereka kini telah mendapat pekerjaan baru di Taiwan dan tidak mau berkomentar mengenai kasus tersebut karena khawatir dipecat.
Cheng mengaku Chang awalnya mempekerjakan tiga wanita asal Indonesia itu sebagai pegasuh. Namun, mereka diperintahkan untuk bekerja dari pukul 07.00 sampai 23.00 di pabrik Chang setelah mereka tiba di Taiwan.
Menurut Chen, mereka digaji 1.370 dollar Taiwan (Rp 395 ribu) per bulan atau di bawah upah minimum Taiwan yang mencapai 17 ribu dollar Taiwan (Rp 4,9 juta).
Taiwan kini mempekerjakan 350 ribu buruh migran yang mayoritas berasal dari Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pengasuh atau buruh pabrik dan buruh konstruksi.
AP| KODRAT SETIAWAN