Seperti dilaporkan, Kamis (29/4), aturan itu akan diberlakukan Juli 2012, dimana semua rokok di negara Kanguru tersebut harus dijual dalam bungkus sederhana serta menyertakan peringatan larangan merokok. Langkah ini sengaja dambil pemerintahan Perdana Menteri Kevin Rudd untuk mengurangi jumlah perokok.
“Sekarang perusahaan-perusahaan rokok besar mengeluh, komplain dan mempertimbangkan setiap bentuk langkah hukum untuk melawan kami,” kata Rudd kepada reporter. “Tapi kami, pemerintah, tidak akan terintimidasi oleh upaya mereka,” lanjutnya.
Untuk menghadapi perlawanan hukum dari perusahaan rokok, Menteri Kesehatan Nicola Roxon kepada media mengatakan, pemerintah akan menyusun draft undang-undang baru. “Kami punya penasihat hukum untuk menangani hal ini. Rancangan undang-undang itu akan dibuat dengan sangat hati-hati,” ujarnya.
Perusahaan rokok mengatakan mereka tengah mencari opsi legal melawan pemerintah, sebab khawatir kebijakan itu akan mengurangi keuntungan mereka.
CNN | SUNARIAH