TEMPO Interaktif, Paris -Presiden Perancis Nicolas Sarkozy memerintahkan kabinetnya membentuk sebuah undang-undang pelarangan pengenaan penutup atau tabir Islami, yang menutupi wajah perempuan.
Hal itu dikemukakan Sarkozy secara resmi di kantor pemerintahan Perancis, Rabu (21/4). Perintah secara nyata-nyata melarang pengenaan atribut Islam di wajah perempuan di tempat umum tersebut merupakan langkah politik perdana Sarkozy.
Sebelumnya dia hanya mengimbau agar simbol Islam bagi perempuan sebaiknya tak perlu diterapkan di negaranya, yang sangat sekuler. Juru bicara pemerintahan Luc Chatel usai pertemuan kabinet mengatakan, Sarkozy meminta pemerintah segera membuat sebuah rancangan undang-undang pelarangan pengenaan tabir wajah di tempat umum tersebut pada Mei mendatang.
Adapun jenis tabir yang dilarang itu yakni burqa, niqab, dan chador. Meski begitu, keputusan Sarkozy tetap mendapat reaksi keras, bahkan beberapa anggota dari partainya sendiri. Bahkan badan administrasi tertinggi Perancis pun mempertanyakan apakah larangan tersebut layak sebagai sebuah konstitusi.
Namun Sarkozy bersikeras bahwa hal itu tak akan menyakiti siapapun jika rancangan undang-undangnya disiapkan dengan matang. "Jangan pula soal pelarangan tabir ini dibawa ke masalah agama. Lebih baik ini dilihat dari sisi martabat perempuan," ujar Sarkozy, seperti dikutip Chatel. Pembahasan tentang larangan tersebut rencana akan dimulai pada 11 Mei mendatang.
ONLINE.WSJ.COM | AP | ANGIOLA HARRY
Ralat: Terdapat kesalahan judul pada berita ini. Semula berjudul "Presiden Prancis Larang Pemakaian Jilbab", sudah diperbaiki menajdi "Presiden Prancis Larang Pemakaian Cadar". Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.