"Anggota Parlemen Kinabatangan, Datuk Bung Moktar Radin dan istrinya aktris Zizie Ezette A. Samad, mengaku bersalah di Pengadilan Syariah Islam di negara bagian Selangor karena menikah tanpa persetujuan dari petugas," kata seorang pejabat pengadilan yang menolak disebutkan namanya, Selasa waktu setempat.
Keduanya yang terancam hukuman penjara enam bulan dibebaskan dengan denda masing-masing 500 Ringgit atau sekitar Rp 3 juta sebagai jaminan. Lima orang lain, termasuk tiga saudara Zizi juga mengaku bersalah di Pengadilan yang sama karena keterlibatannya dalam perkawinan kedua orang tersebut. "Mereka menghadapi hukuman yang sama dengan pasangan pengantin," kata pengacara pasangan itu, Åmli Embong.
Baca Juga:
Bung, 50 tahun, dan Zizi, 30 tahun, menikah pada Desember tahun lalu. Pria muslim di negara ini bisa menikah hingga empat istri sesuai hukum Islam, yang pelaksanaannya diatur oleh pengadilan Islam setempat.
Poligami dilakukan oleh sebagian warga muslim Malaysia yang penduduknya sekitar 20 juta. Bagi non-muslim di negara ini yang jumlahnya sekitar sepertiga dari penduduk Malaysia, hukum Islam tidak berlaku.
Persoalan moralitas di antara para pejabat publik akhir-akhir ini menjadi sorotan hangat di Malaysia setelah seorang kandidat oposisi parlemen mengakui telah mengkonsumsi alkohol. Muslim di Malaysia dilarang minum alkohol. Mereka bisa didenda, penjara atau pukulan rotan jika terbukti bersalah.
Baca Juga:
AP l THESTAR l BASUKI RAHMAT