Menurut Iran's Student News Agency (ISNA), para terpidana tersebut dieksekusi di sebuah penjara di Provinsi Kerman. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci tempat eksekusi tersebut.
Kejahatan seperti pembunuhan, zina, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan obat-obat terlarang, dan murtad diganjar hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Syariah Iran yang dipraktekkan sejak Revolusi Islam Iran 1979.
Baca Juga:
"Lima terpidana penyelundupan obat-obatan terlarang dan bandit-bandit serta seorang terpidana pemerkosaan digantung di penjara Kerman," tulis ISNA mengutip pejabat yudisial setempat.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mendapat izin dari Mahkamah Agung.
Sejak otoritas Iran meluncurkan operasi terhadap 'tindakan amoral' pada Juli 2007, polisi menahan belasan tersangka pecandu obat-obatan, penyelundup, pemerkosa, dan pembunuh.
Baca Juga:
Meski catatan hak asasi manusia di Iran dikritik oleh Barat, Teheran membantah mereka melanggar hak asasi manusia. Iran justru menuding balik Barat yang menggunakan standar ganda dan dianggap munafik.
REUTERS| KODRAT SETIAWAN