Dalam sidang di Brooklyn, hakim Distrik Frederic Block memutuskan bahwa Ahmad Afzali, 39 tahun, harus pergi dalam waktu 90 hari atau dideportasi ke tempat asalnya di Afganistan. Hal itu dikatakan Robert Nardoza, juru bicara Kantor Jaksa Amerika di Brooklyn. Afzali terancam hukuman enam tahun penjara.
Seorang imam di wilayah Queens, Kota New York, ditangkap tahun lalu sebagai bagian dari penyelidikan yang disebut Jaksa Agung Eric Holder sebagai salah satu ancaman keamanan paling serius terhadap Amerika Serikat sejak serangan 11 September pada 2001.
Afzali dituduh menyembunyikan Najibullah Zazi bahwa ia berada di bawah penyelidikan, memaksa pemerintah membawa Zazi untuk pertanyaan berikutnya atas apa yang direncanakan. Zazi awal tahun ini mengakui telah menerima senjata dan pelatihan dari Al-Qaidah dan merencanakan serangan bunuh diri atas kereta bawah tanah kota saat jam sibuk.
Sang ulama, seorang imam yang menyatakan diri pro-Amerika yang bekerja bersama polisi dalam penyelidikan sebelumnya, berbohong tentang sepotong informasi rahasia ketika ditanya oleh FBI, kata jaksa.
Afzali bulan lalu mengaku bersalah atas tuduhan berbohong kepada aparat penegak hukum dalam sebuah kesepakatan dengan jaksa yang setuju untuk membatalkan dakwaan yang lebih serius, yakni menghalangi suatu penyelidikan terorisme. Dia setuju melepaskan haknya untuk mengajukan banding.
Tim pembelanya berusaha menggambarkan dia sebagai seorang tersangka tanpa disadari, orang yang tak tahu apakah Zazi punya rencana, tapi jaksa berpendapat bahwa ulama itu sengaja telah menyesatkan penegakan hukum.
“Afzali tahu banyak, tapi naif bukan salah satu dari mereka. Dia tahu apa yang dia lakukan adalah salah, dan itu yang menjadi alasan mengapa dia bersembunyi dari NYPD (Kepolisian New York) dan lalu berbohong soal itu kepada FBI,” kata jaksa dalam dokumen pengadilan terbaru. Zazi, yang pindah ke Queens dari Afganistan sejak remaja dan sering menyambangi masjid yang diimami Afzali, bakal dijebloskan ke penjara pada Juni mendatang.
Reuters | dwi arjanto