Menurut berita yang dilansir Telegraph, Sabtu (10/4), kuasa hukum Rafat mengancam akan menggugat perdata Interpol jika Interpol tidak mencabut nama Rafat dari daftar buron. Kuasa hukum Rafat menilai Interpol merusak reputasi Rafat.
Rafat, 49 tahun, yang tinggal di London dan Singapura, dituding mencuri aset dari Bank Century di Indonesia setelah bank tersebut dikucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Rafat adalah salah satu pemilik First Gulf Asia Holding yang menjadi pemegang saham Bank Century. Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan Rafat sebagai tersangka. Sedangkan Kepolisian Indonesia meminta bantuan Interpol memburu pria kelahiran Pakistan tersebut.
Pengacara Rafat dari Kingsley Napley telah menulis surat kepada Interpol dan Departemen Kehakiman Hong Kong. Surat juga disampaikan ke otoritas di Hong Kong karena mayoritas aset Rafat yang telah dibekukan ada di Hongkong. Dalam surat tersebut, Kingsley Napley menengarai Departemen Kehakiman Hongkong dan Interpol melanggar konstitusi karena memenuhi keluhan yang dianggap bermuatan politis dari Indonesia.
Angus McBride dari Kingsley Napley menulis surat yang menyatakan Rafat bisa mengambil langkah hukum terhadap Interpol “karena melanggar konstitusi dan merusak reputasinya”.
Surat serupa juga dikirim ke Kementerian Kehakiman di Hongkong. Dalam surat tersebut, McBride menulis Hongkong seharusnya tidak menyediakan bantuan dalam 'sebuah penyelidikan yang terkait dengan tuntutan yang menyerang karakter politik'. Kingsley Napley juga tengah berbicara dengan Kementerian Luar Negeri mengenai masalah Rafat.
Kingsley Napley juga membantah kliennya menggelapkan dana dari Bank Century.
TELEGRAPH| KODRAT SETIAWAN