"Pemberontakan adalah sebuah kejahatan melibatkan massa atau orang banyak demi mencapai tujuan politik," kata Hakim Baclig. "Pengadilan tak menemukan cukup bukti yang mengarah pada perbuatan makar itu." Kendati begitu bekas Gubernur Maguindanao dan beserta anak dan sejumlah pengikutnya masih ditahan atas tuduhan terlibat dalam pembantaian yang menewaskan lebih 50 jiwa itu.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menuduh kelompok itu mengangkat senjata melawan pemerintah setelah mereka terkait dalam pembunuhan di wilayah Selatan Filipina. Kelompok Ampatuan dikenai tuduhan mengotaki pembunuhan itu guna menghentikan laju lawan-lawan politiknya yang menantang seorang anggota puak itu dalam pemilihan umum nasional.
Tiga puluh wartawan yang meliput pengisian formulir pencalonan lawan politik klan Ampatuan termasuk di antara korban yang tewas. Menteri Kehakiman Filipina Alberto Agra mengatakan pemerintah akan mengajukan banding. "Kami akan tetap meneruskan tuduhan melakukan upaya makar itu kepada klan Ampatuan," ujar Agra. "Entah itu dengan mengajukan mosi atau membawa ke pengadilan banding.
| INQUIRER | PHILSTAR | ANDREE PRIYANTO