TEMPO Interaktif, London – Nah ketahuan kan sekarang. Pekerja bandara tertangkap basah membelalakan mata saat memindai gambar dari tubuh perempuan dengan menggunakan alat pemindai seluruh tubuh. Kerlingan mata ini menjadi malapetaka, ketika kemudian dilaporkan karena dianggap tindakan pelecehan.
Pekerja bandara Heathrow, yang disebut koran The Sun adalah John Laker, pria berusia 25 tahun, didakwa berkomentar cabul kepada rekannya Jo Margetson, 29 tahun, setelah ia memasuki mesin sinar-X karena kesalahan. Dia melaporkan hal ini kepada atasannya dan polisi.
Seorang juru bicara dari BAA, yang menjalankan bandara Heathrow, mengatakan bahwa pihaknya memperlakukan setiap tuduhan perilaku yang tidak pantas atau penyalahgunaan peralatan keamanan dengan sangat serius dan klaim ini diselidiki secara menyeluruh. "Jika klaim ini dapat dibuktikan, kami akan mengambil tindakan."
Mesin pemindai seluruh tubuh digunakan di bandar udara Inggris Sejak Desember lalu. Hal ini menyusul kegagalan aksi pemboman di Hari Natal untuk meledakkan sebuah pesawat jet di Detroit, Amerika Serikat.
Jauh-jauh hari, Komisi ini mengatakan, alat pemindai di Manchester dan Bandar Udara Heathrow yang bisa “menelanjangi” penumpang itu bisa jadi melanggar hukum diskriminasi serta melanggar hak privasi penumpang.
Sebuah surat yang ditulis oleh komisi itu kepada Sekretaris Transport di Inggris mengeluh tentang "tidak adanya perlindungan untuk memastikan bahwa alat pemindai tubuh dioperasikan secara sah, adil dan tidak diskriminatif."
Waktu itu, Juru bicara Partai Demokrat Liberal Chris Huhne MP mengatakan, pemerintah berniat menekan penggunaan alat pemindai tubuh tanpa membahas salah satu dari masalah pribadi dan menjaga keselamatan.
Seorang juru bicara Departemen Transportasi mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah-langkah keamanan yang digunakan dengan cara yang legal, proporsional dan non-diskriminatif. "Mengingat tingkat ancaman keamanan saat ini, kami percaya hal itu penting untuk mulai memperkenalkan pemindai segera."
ITN| NUR HARYANTO