Seperti dilaporkan Rabu (24/3), dalam putusannya Selasa kemarin, majelis hakim di New Delhi menegaskan bahwa dewa Hindu, Krishna dan Radha, telah melakukan hal itu.
“Ketika dua anak muda ingin hidup bersama, apakah ini pelanggaran?” kata hakim. “Hidup bersama bukan pelanggaran. Hidup bersama adalah hak untuk hidup.”
Adapun Khusboo, sebelumnya diajukan ke pengadilan setelah membuat pernyataan yang dinilai tak bermoral saat diwawancara sebuah majalah.
“Tak ada orang berpendidikan yang mengharapkan pengantinnya seorang perawan,” kata bintang film berbahasa Tamil tersebut saat itu.
STRAITS TIMES | SUNARIAH