Juru bicara partai, Nyan Win, mengatakan Mahkamah Agung menolak menerima gugatan itu, dengan alasan tidak punya wewenang untuk menangani kasus seperti itu.
NLD menggugat undang-undang pemilu tersebut karena dinilai merugikan pemimpin mereka, salah satunya Suu Kyi. Sebab, dalam undang-undang yang ditetapkan pada awal bulan ini, terdapat pasal yang melarang siapa pun yang pernah menjalani hukuman penjara terlibat dalam pemilu.
Suu Kyi tahun lalu didakwa pengadilan melanggar peraturan pemerintah karena mengizinkan orang asing menginap di rumahnya, pada saat peraih hadiah Nobel itu menjalani hukuman tahanan rumah. Pengadilan menjatuhkan hukuman tahanan rumah selama 18 bulan.
"Kami mengambil langkah hukum melawan undang-undang pemilu karena tidak adil dan undang-undang itu melanggar hak asasi manusia, hak personal, dan hak organisasi," kata Nyan Win. Namun jawaban Mahkamah Agung membuat partai Suu Kyi kecewa.
Pemerintah junta Burma akan menggelar pemilu tahun ini. Pemilu kali ini merupakan yang pertama dalam dua dekade terakhir, yakni setelah partai Suu Kyi memenangi pemilu pada 1990. Tapi dengan terbitnya undang-undang baru, sulit bagi Suu Kyi berlaga kembali di panggung politik. Tak hanya Suu Kyi, lebih dari 2.000 anggota oposisi lainnya juga terancam tak bisa ambil bagian dalam pemilu nanti.
Selain melarang bekas narapidana terlibat pemilu, undang-undang itu mengatur agar partai mengeluarkan anggotanya yang pernah menjadi narapidana agar bisa ikut pemilu. Partai politik yang hendak ikut pemilu juga harus mendaftar di Komisi Pemilu dalam waktu 60 hari dan bagi siapa saja yang mengacaukan pemilu akan ditahan paling lama satu tahun.
AP | AL JAZEERA | TODAY ONLINE | SUNARIAH