Juru bicara partai, Nyan Win, mengatakan Mahkamah Agung menolak menerima gugatan itu dengan alasan tidak punya wewenang untuk menangani kasus seperti itu.
NLD menggugat undang-undang pemilu tersebut karena dinilai merugikan pemimpin mereka, salah satunya Suu Kyi. Sebab dalam undang-undang yang ditetapkan awal bulan ini terdapat pasal yang melarang siapapun yang pernah menjalani hukuman penjara terlibat dalam pemilu.
Suu Kyi tahun lalu didakwa pengadilan melanggar peraturan pemerintah karena mengijinkan orang asing menginap di rumahnya, disaat peraih hadiah nobel itu menjalani hukuman tahanan rumah. Pengadilan menjatuhkan hukuman tahanan rumah 18 bulan.
“Kami mengambil langkah hukum melawan undang-undang pemilu karena tidak adil dan undang-undang itu melanggar hak asasi manusia, hak personal dan hak organisasi,” kata Nyan Win. Namun jawaban Mahkamah Agung membuat partai Suu Kyi kecewa.
AP | SUNARIAH
,