Polisi Malaysia menahan seorang nelayan -warga lokal, yang akan didenda 200 ringgit (sekitar Rp 500 ribu), karena terlibat sindikat penyelundupan. Nelayan itu telah menerima dan menjual bayi kepada tangan ketiga.
Kedua bayi yang kemungkinan berasal dari Batam, Indonesia, itu disembunyikan dalam kotak stereform tempat menyimpan ikan. Bayi dibawa dengan menggunakan kapal boat dalam waktu sekitar sejam menuju Pengerang, bagian Selatan Malaysia.
Ketika ditemukan, kedua bayi sedang tertidur pulas dengan dot di mulutnya. Polisi juga menemukan akte kelahiran di dalam kotak, yang diduga kuat berasal dari klinik di Indonesia. Tajudin Mohamad Isa, Kepala polisi, mengatakan, bayi dalam keadaan sehat dan dirawat di rumah sakit. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
SundayTimes/AFP/Yandi MR - Tempo News Room