Tak hanya itu, hakim Noodura juga memerintahkan Manohara dan Daisy membayar bunga sebesar 8 persen terhitung semenjak kasus ini diperkarakan pada 20 Juli tahun lalu. Sebelumnya, Fakhry telah meminta uang ganti rugi fitnah pencemaran nama baik sebesar Rp 290 miliar pada 5 November 2009 setelah Manohara dan Desy tak kunjung mengirim pengacaranya selama persidangan berlangsung.
“Mereka bisa saja mengabaikan tuntutan pengadilan ini,” ujar Mohd Haaziq, pengacara Fakhry. “Tapi kami akan segera melapor ke polisi di Indonesia dengan tuduhan melakukan fitnah.” Haaziq mengatakan, Manohara dan Desy telah mengabaikan kesempatan membela diri di pengadilan Malaysia. “Klien saya mesti ngumpet karena malu menjadi bahan tertawaan karena pernyataan mereka,” Haaziq menambahkan.
THESTAR | DRE