TEMPO Interaktif, Washington - Hambali, tahanan Teluk Guantanamo yang dituduh membantu merencanakan pemboman pada 2002 di Bali, Indonesia, yang menewaskan lebih 200 orang, pada Kamis waktu setempat mengajukan kembali tawaran hukum agar dapat dilepaskan dari penjara militer Amerika Serikat.
Sebuah petisi hukum diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Washington atas nama Riduan Isamuddin, yang juga dikenal sebagai Hambali. Dia adalah seorang anggota senior kelompok al Qaeda terkait Jemaah Islamiyah Asia.
Ia juga telah dituduh membantu mengatur pembiayaan untuk pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003. Pihak berwenang Amerika Serikat juga mengklaim Hambali mengakui telah menyiapkan operasi untuk menyerang Amerika Serikat.
Seorang juru bicara Departemen Kehakiman Amerika Serikat tidak mengomentari pengajuan itu. Dia mengatakan tidak ada keputusan akhir tentang apakah akan mengadili Hambali di Pengadilan Militer atau Pengadilan Federal Amerika atau di lokasi dari setiap penuntutan.
Pengacaranya mengatakan, Hambali telah mengisi formulir yang meminta penunjukan pengacara pada 2007 di Pengadilan Banding Amerika Serikat sebagai tempat yang tepat untuk mengajukan permohonan peninjauan terkait penahanan di Guantanamo.
"Tapi ada penundaan karena berbagai alasan, dalam upaya untuk mengunjungi Hambali di Guantanamo dan dalam sebuah petisi yang diajukan," ujar pengacara tersebut dalam sebuah surat kepada pengadilan bulan lalu.
Jaksa mengatakan kasus ini harus dikembangkan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, yang sekarang adalah tempat yang tepat bagi para tahanan Guantanamo untuk mengajukan petisi meminta pembebasan mereka. Kasus Hambali diajukan pada Kamis, ditugaskan Hakim Distrik John Bates.
Saat ini terdapat 188 tahanan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo di Kuba. Upaya pemerintah Obama untuk menutup penjara tersebut telah tertunda oleh hambatan-hambatan politik dan hukum.
REUTERS l BASUKI RAHMAT