Kedua wartawan tersebut telah menerbitkan sebuah artikel di majalah Al-Islam Mei 2009, yang menjelaskan bagaimana mereka mengambil roti putih dan meludah keluar setelah bergabung dengan pelayanan gereja untuk melakukan suatu penyelidikan mengenai kristenisasi.
Uskup Agung Pakiam Murphy menilai perbuatan wartawan tersebut tidak menunjukkan rasa hormat terhadap komunitas Katolik. "Permintaan maaf secara terbuka atas tindakan mereka perlu dilakukan oleh editor dan reporter majalah tersebut."
Baca Juga:
Dua pemeluk Katolik telah melaporkan majalah itu kepada Kepolisian. Pekan lalu, Jaksa Agung menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan terhadap pihak majalah.
Uskup Agung mengaku kecewa dengan keputusan itu dan mengatakan bila kasus tersebut tidak diproses secara hukum maka perbuatan wartawan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak keliru. Padahal kejahatan memprovokasi perselisihan agama di Malaysia dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pemerintah dinilai terlalu mendasarkan pada ajaran Islam. Contohnya dalam beberapa bulan terakhir pemerintah melarang penggunaan kata 'Allah' oleh nonmuslim. Pelarangan ini dapat memicu konflik.
Baca Juga:
TODAYONLIE.COM l BASUKI RAHMAT