TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pejabat pelindung satwa liar Filipina diduga mencuri lebih dari 1.500 pon (700 kilogram) gading gajah selundupan yang disita tahun lalu.
Direktur Badan Perlindungan Satwa Theresa Mundita mengatakan, perbuatan tersebut sangat memalukan dan bertentangan dengan upaya antiperburuan satwa liar di Filipina.
"Sungguh memalukan karena kita termasuk negara-negara di dunia yang secara proaktif melindungi spesies penting," Mundita kepada Associated Press, Rabu (3/3).
Munila menjelaskan, gading curian senilai US$ 65.000 atau sekitar lebih Rp 6 miliar itu adalah bagian dari suatu pengiriman 8.800 pon (4.000 kilogram) gading yang disita di bandara Manila pada Juli 2009 untuk diserahkan ke badan perlindungan satwa liar. "Perdagangan gading dilarang di bawah aturan PBB," kata Mundita.
Dia menyebutkan pencurian hampir seperlima dari gading yang disimpan dalam gudang pada Jumat. "Segel pada beberapa kotak rusak dan sejumlah gading asli digantikan oleh replika yang terbuat dari pipa PVC ditutupi dengan plester," ungkapnya.
Menurut dia, pihak perlindungan satwa liar berwenang mengajukan dakwaan terhadap tersangka yang mungkin juga menghadapi kasus pidana tergantung pada hasil penyelidikan Badan Investigasi Nasional.
Mundita yang tidak menyebutkan identitas lengkap tersangka mengatakan tersangka sudah tidak lagi masuk bekerja sejak Jumat.
Ia menambahkan kepolisian internasional telah menginformasikan kepada pihaknya bahwa tim inspektur akan tiba dari Tanzania, pekan depan, untuk melakukan tes DNA guna memastikan apakah gading tersebut berasal dari Afrika.
AP l BASUKI RAHMAT