Beberapa orang menilai Mahkamah Agung besok akan menolak banding Suu Kyi karena mayoritas kasus hukum di negara yang dikuasai junta militer tersebut jarang berpihak kepada pihak oposisi. Kendati demikian, juru bicara Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Suu Kyi, Nyan Win, yakin Mahkamah Agung akan menerima argumen hukum pihak Suu Kyi.
Suu Kyi ditahan lebih dari 14 tahun dalam 20 tahun terakhir. Pengacara Suu Kyi mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada November tahun lalu setelah pengadilan yang lebih rendah memvonis Suu Kyi 18 bulan tahanan rumah. Suu Kyi divonis bersalah melanggar peraturan tahanan rumah karena menerima seorang warga Amerika yang menyusup ke rumahnya.
Wanita berusia 64 tahun peraih Nobel Perdamaian tersebut awalnya divonis tiga tahun penjara dalam sebuah pengadilan yang banyak dikecam dunia internasional. Akan tetapi, hukuman tersebut dikurangi menjadi 18 bulan oleh Panglima Junta Jenderal Than Shwe.
“Kami sangat yakin Daw Aung Sang Suu Kyi akan dibebaskan. Kami telah mengajukan dalil-dalil hukum yang kuat saat mengajukan pembelaan akhir kami bulan lalu,” ujar Nyan Win kepada Associated Press.
Menurut Nyan Win, jika Mahkamah Agung mengabulkan bandingnya, “Dia (Suu Kyi) akan menjadi orang bebas saat keputusan dibacakan kepadanya.”
Sementara itu, pengacara yang biasa menangani kasus politik, Aung Thein, pesimistis Mahkamah Agung Burma akan membebaskan Suu Kyi. “Kekuatan eksekutif berada di atas Mahkamah Agung,” ujar Thein.
Sidang besok digelar hampir dua pekan setelah junta membebaskan Wakil Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi, Tin Oo. Pria berusia 82 tahun tersebut sudah mendekam hampir tujuh tahun di penjara.
AP| KODRAT SETIAWAN