TEMPO Interaktif, Manchester – Pemindai badan yang sudah digunakan di dalam dua bandara di Inggris bisa jadi tak berumur lama. Pasalnya, alat pemindai yang mencegah teroris yang mengancam penerbangan ini dianggap melanggar hukum, menurut Komisi Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia.
Komisi ini mengatakan, alat pemindai di Manchester dan Bandar Udara Heathrow yang bisa “menelanjangi” penumpang itu bisa jadi melanggar hukum diskriminasi serta melanggar hak privasi penumpang.
Sebuah surat yang ditulis oleh komisi itu kepada Sekretaris Transport di Inggris mengeluh tentang "tidak adanya perlindungan untuk memastikan bahwa alat pemindai tubuh dioperasikan secara sah, adil dan tidak diskriminatif."
Juru bicara Partai Demokrat Liberal Chris Huhne MP mengatakan, pemerintah berniat menekan penggunaan alat pemindai tubuh tanpa membahas salah satu dari masalah pribadi dan menjaga keselamatan."
Seorang juru bicara Departemen Transportasi mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah-langkah keamanan yang digunakan dengan cara yang legal, proporsional dan non-diskriminatif. "Mengingat tingkat ancaman keamanan saat ini, kami percaya hal itu penting untuk mulai memperkenalkan pemindai segera."
ITN| NUR HARYANTO