TEMPO Interaktif, Sydney - Lima muslim Australia divonis 28 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena bersekongkol akan melakukan teror.
Lima orang itu merencanakan serangan teror untuk memprotes keterlibatan negara Australia dalam perang di Afganistan dan Irak. Pengadilan di Sydney menyatakan bersalah orang-orang yang dituding bersekongkol untuk melakukan tindakan teror pada Oktober 2009. Sidang yang berlangsung sepuluh bulan yang merupakan terpanjang dalam sejarah hukum Australia.
Para juri membutuhkan waktu empat minggu untuk mempertimbangkan putusan mereka. Hakim Mahkamah Agung Anthony Whealy dari New South Wales mengatakan, orang-orang itu didorong oleh "tidak toleran, tidak fleksibel keyakinan agama" dan mengatakan prospeknya sulit untuk rehabilitasi.
Meski kejahatan itu belum dilaksanakan, lima orang itu masih dianggap berbahaya. Orang-orang itu menyimpan bahan kimia untuk membuat bom, serta senjata dan amunisi. Tindakan mereka telah menimbulkan kecurigaan hingga kegiatan mereka dipantau oleh polisi.
Polisi menemukan bukti-bukti, antara lain dokumentasi dari DVD yang menunjukkan hukuman pancung dan pesan dari Usamah bin Laden. Kelompok ini kemudian ditangkap dalam penggerebekan di bulan November 2005.
Atas perintah hakim, tak satu pun terdakwa disebutkan namanya. Mereka hanya dikaitkan dengan teror di Victoria.
SKYNEWS| NUR HARYANTO