Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Diktator Uruguay Divonis 30 Tahun Penjara  

Juan Maria Bordaberry. hispanismo.org
Juan Maria Bordaberry. hispanismo.org
Iklan
TEMPO Interaktif, Montevideo - Mantan diktator Uruguay Juan Maria Bordaberry dijatuhi hukuman penjara 30 tahun oleh majelis hakim karena terbukti melakukan kudeta pada 1973 dan memimpin negeri itu dengan gaya otoriter selama 12 tahun. Demikian keterangan yang disampaikan Jaksa penuntut umum, Rabu.

Pria 81 tahun ini merupakan diktator kedua Uruguay yang harus mendekam dalam bui karena kepemimpinannya periode 1973-85 secara diktator. Dia juga, menurut Jaksa, melakukan penyiksaan dan pengusiran terhadap ribuan pembangkang. Sementara itu, Oktober tahun lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara terhadap bekas orang kuat Gregorio Alvarez.

Jaksa Ana Maria Telleche, Rabu, mengatakan dia telah berbicara dengan Hakim Mariana Motta yang menginformasikan kepadanya bahwa Bordaberry telah dijatuhi hukuman 30 tahun, hukuman maksimum menurut hukum Uruguay."Tampaknya Hakim memiliki persepsi yang sama dengan tuntutan yang saya ajukan sesuai dengan konstitusi negara." kata Tellechea kepada The Associated Press.

Selain didakwa sebagai diktator, Bordaberry juga menghadapi dakwaan untuk 11 pembunuhan dan penghilangan paksa para pembangkang. Tetapi pengacara Bordaberry menolak tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bordaberry terpilih secara demokratis dalam pemilihan umum 1971. Tak lama kemudian, dia membubarkan Kongres dan melarang keberadaan partai politik sampai militer mengambil alih kekuasaan 1973. Pada 1976, militer menggulingkan Bordaberry dan Uruguay tetap dipimpin oleh kelompok sayap kanan dengan cara-cara diktator hingga 1985.


AP | CHOIRUL

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

12 hari lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump pada 2017 menambahkan Iran ke daftar negara AS yang dituduh gagal menindak perdagangan manusia.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

15 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

23 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

24 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

24 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melawan hukum dalam perkara peredaran sabu itu.


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy MInahasa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta dia dijatuhi hukuman mati.


Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

24 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Kuasa hukum Teddy MInahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, meski hakim memutus kliennya bersalah, tidak akan hukuman mati.


Iran Eksekusi Mati Laki-laki Keturunan Swedia

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Iran Eksekusi Mati Laki-laki Keturunan Swedia

Iran pada Sabtu, 6 Mei 2023, melaksanakan eksekusi mati pada seorang laki-laki keturunan Swedia-Iran bernama Habib Farajollah Chaab.


Iran Gantung Warga Swedia-Iran yang Dituduh Memimpin Gerakan Separatis

27 hari lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iran Gantung Warga Swedia-Iran yang Dituduh Memimpin Gerakan Separatis

Habib Farajollah Chaab dieksekusi atas tuduhan memimpin kelompok separatis Arab yang menyerang parade militer Iran dan menewaskan 25 orang.