Dua pemuda yang ditangkap masih bersaudara yaitu Raja Mohamad Faizal Raja Ibrahim, 24 tahun, Raja Mohamad Idzham, 22 tahun, dan sahabatnya Azuwan Shah Ahmad, 23 tahun.
Ketiganya didakwa melakukan serangkaian pembakaran Gereja Metro di Jalan 4/4 Metro, Desa Melawati pada 7 Januari, pukul 11.50 waktu setempat.
Baca Juga:
Selain bakal dihukum 20 tahun penjara, menurut Hakim S.M. Komathy Suppiah, atas kesalahan itu mereka harus membayar denda RM20,000 sekitar Rp 54 juta. Mendengar hal tersebut, ketiga pemuda mennyatakan keberatan.
Pembakaran, vandalisme, dan insiden serangan lain terhadap 11 gereja, sebuah kuil Sikh, tiga masjid, serta dua musala yang terjadi beberapa pekan ini telah merusak harmoni kehidupan beragama yang telah berjlan lama di negara berpenduduk mayoritas Islam.
Serangan dimulai terhadap beberapa gereja menyusul keputusan pengadilan yang memperbolehkan umat non Muslim menggunakan kata "Allah" terjemahan dari "Tuhan" dalam bahasa Malaysia. Menurut Muslim Malaysia kata tersebut hanya digunakan khusus orang yang beragama Islam.
Baca Juga:
Ketiga orang itu ketika ditangkap, Jumat, mengaku tidak bersalah karena saat itu mereka hanya menyalakan api di gereja Protestan. Hal itu dikatakan oleh jaksa penuntut umum Anselm Chales Fernandis.
Para pemuda itu kemungkinan akan diganjar hukuman 20 tahun bila terbukti bersalah karena "bermain api" menyebabkan kerusakan tempat-tempat ibadah. Sampai saat ini pengadilan belum menjadwalkan acara persidangan.
Sementara itu, petugas keamanan Malaysia pekan lalu menahan lima orang dengan alasan serangan terhadap gereja namun dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.
Ketegangan akibat serangan gereja selama dua pekan ini mulai surut. Namun mencuat kembali karena, Rabu, ditemukan tiga kepala babi di halaman masjid. bagi bagi umat Islam merupakan binatang haram dan najis.
AP | NST | CHOIRUL